Berdasarkan hal tersebut, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1: Besaran Fee (Komisi) PIHAK PERTAMA berkomitmen untuk memberikan atau imbalan jasa kepada PIHAK KEDUA [Persentase/Jumlah Nominal]
: The exact amount or percentage of the transaction value. Common rates seen in practice include 3% for property or 10% for service contracts , often broken down into payment stages.
Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum di Kepaniteraan Pengadilan Negeri [Nama Kota]
MEDIATOR wajib:
Zujer Trading Co LLC – Dubai Chamber Certificate Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator
Berdasarkan hal tersebut, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1: Besaran Fee (Komisi) PIHAK PERTAMA berkomitmen untuk memberikan atau imbalan jasa kepada PIHAK KEDUA [Persentase/Jumlah Nominal]
: The exact amount or percentage of the transaction value. Common rates seen in practice include 3% for property or 10% for service contracts , often broken down into payment stages.
Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum di Kepaniteraan Pengadilan Negeri [Nama Kota]
MEDIATOR wajib: